Etika Rekayasa
Konsep Etika Secara Umum
Etika merupakan pemikiran kritis dan mendasar (ilmu) mengenai ajaran-ajaran moral (filsafat moral).Etika juga diartikan sebagai filsafat moral yang berkaitan dengan studi tentang tindakan-tindakan baik ataupun buruk manusia di dalam mencapai kebahagiaan. Secara pribadi etika merupakan cara kita memperlakukan orang lain dalam kehidupan sehari-hari. Banyak prinsip etika pribadi yang dapat diterapkan pada situasi etika yang terjadi dalam bisnis, teknik, dan rekayasa.Etika adalah sarana untuk memperoleh orientasi kritis berhadapan dengan berbagai moralitas.
Adapun pandangan kebenaran secara moral antara lain:
• Aliran utilitarianisme
menyatakan bahwa suatu tindakan dianggap baik bila tindakan itu meningkatkan derajad manusia. Penekanan dalam utilitarianisme bukan pada memaksimalkan derajat pribadi, tetapi memaksimalkan derajat masyarakat secara keseluruhan.
• Teori Kewajiban/Etika Kewajiban
Tindakan etika merupakan tindakan yang dapat ditulis dalam suatu daftar kewajiban: harus jujur, jangan membuat orang lain menderita, adil terhadap orang lain, dan sebagainya. Tindakan-tindakan ini merupakan kewajiban kita karena tindakan-tindakan tersebut menunjukkan rasa hormat kita dan merupakan prinsip universal.
• Teori Hak/Etika Hak
Menyatakan bahwa manusia mempunyai hak-hak asasi yang harus dihormati oleh orang lain.
• Teori Keutamaan
Merupaka disposisi watak yang telah diperoleh seseorang dan memungkinkan dia untuk bertingkah laku baik secara moral.
Teori-teori tersebut dapat menuntun para rekayasawan ke sikap tanggung jawab moral, yang tidak sama dengan tanggung jawab legal.
Etika di Aktivitas Rekayasa
Kemajuan teknologi yang ada sekarang ini telah merubah kebiasaan-kebiasaan dan nilai-nilai yang ada dalam masyarakat yang telah ada. Sebagai contoh ,penemuan teknologi bayi tabung, cloning, telah menimbulkan dilema moral bagi masyarakat, dan masih banyak lagi rekayasa-rekaya yang lain yang dibuat oleh manusia. Sehingga dapat dikatakan bahwa perubahan nilai moral yang ada dalam masyarakat sangat tergantung oleh sikap moral para rekayasawan. Oleh karena itu, etika menjadi sangat penting bagi para rekayasawan dalam memahami batas-batas tanggungjawabnya.
Etika rekayasa bisa didefinisikan sebagai berikut.
• Studi tentang soal-soal dan keputusan moral yang menghadang individu dan organisasi yang terlibat suatu rekayasa.
• Studi tentang pertanyaan-pertanyaan yang erat berkaitan satu sama lain tentang perilaku moral, karakter, cita-cita, dan hubungan orang-orang dan organisasi-organisasi yang terlibat dalam pengembangan teknologi (Martin &Schinzinger,1994).
Seorang rekayasawan juga harus memperhatikan faktor keselamatan dari produk rancangannya. Oleh karena itu identifikasi resiko sangat penting sebelum produk ini diluncurkan. Ada 4 kriteria yang harus dipenuhi untuk membantu terjanminnya keamanan desain.
• Pertama, persyaratan minimum bahwa sebuah desain harus memenuhi hukum yang berlaku.
• Suatu desain yang dapat diterima harus memenuhi standar praktek engineering yang dapat diterima.
• Desain alternatif yang secara potensial lebih aman harus dieksplorasi.
• Insinyur harus berusaha mengantisipasi kemungkinan terjadinya kesalahan dalam penggunaan produk yang berpotensi dilakukan konsumen dan mendesain produknya sedemikian rupa untuk menghindari masalah ini.
Disamping kewajibannya, seorang rekayasawan di dalam perusahaan akan memiliki hak-hak, antara lain:
• Hak asasi manusia sebagai manusia pelaku moral, misal: hak mengejar kepentingan pribadi yang sah atau hak berkarir, hak untuk mendapatkan penghasilan yang layak.
• Hak profes ional yang memiliki tanggung jawab moral khusus , misal: hak menolak melaksanakan aktivitas yang tak s esuai dengan etika, hak mengungkapkan penilaian profesional pribadi, hak memperingatkan masyarakat akan ancaman bahaya suatu produk rekayasa.
• Hak kontraktual, misal: memperoleh gaji dengan jumlah tertentu.
• Hak non-kontraktual, misal: hak atas privasi, hak atas non diskriminasi.
Sumber: ETIKA REKAYASA UNTUK REKAYASAWAN
DR. IR. SUBAGYO PRAMUMIJOYO, DEA
DR. IR. I WAYAN WARMADA